Setelah penyampaian demi penyampaian disampaikan dari masing-masing pihak, segala hal yang menjadi permasalahan sehingga konflik terjadi, maka disepakati secara bersama dan dirumuskan dalam satu bentuk dokumen surat pernyataan perdaimaian. Selanjutnya dari situ, masing-masing pihak terkait menandatangani surat pernyataan perdamaian tersebut dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai saksi atas pernyataan yang telah dibuat untuk disepakati.
Berikut poin-poin kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam dokumen pernyataan kesepakat perdamaian antara masyarakat Kei dengan masyarakat KKSS, dalam hal ini masyarakat Toraja.
Pasal 1: (1) Para PIHAK berjanji dan telah sepakat mulai hari ini Jumat 27 Mei 2016, melakukan perdamaian. (2) Para PIHAK berjanji, tidak akan melakukan perberbuatan konflik ataupun pertikaian setelah dilaksanakan perdamaian ini.
Pasal 2: (1) Para PIHAK berjanji dan sepakat, bila setelah ditandatanganinya perjanjian perdamaian ini, bila ada pihak ataupun oknum yang melakukan tindak pidana, akan dikategorikan tindak pidana umum yang tidak melibatkan atas nama suku dan kelompok, dan bertanggungjawab atas nama pribadi. (2) Para PIHAK sepakat bila dikemudian hari terjadi konflik ataupun pertikaian, antara suku Kei dan suku Toraja, akan dikategorikan tindak pidana umum, dan masing-masing kelompok mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penegak hukum sampai putusnya keputusan pengadilan atas perbuatan yang dilakukan.
Pasal 3: Para PIHAK sepakat berjanji bila terjadi dikemudian hari konflik atau pertikaian antara suku Kei dan suku Toraja, tidak akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggungjawab masing-masing pihak atau kelompok.
Pasal 4: Dalam rangka rekonstruksi dan rehabilitasi akibat dari pertikaian ini yang berupa jiwa dan harta benda, maka pemerintah daerah Kabupaten Mimika bertanggungjawab untuk membentuk tim terpadu untuk menangani hal tersebut.
Pasal 5: Dengan ditandatanganinya perjanjian ini kedua pihak sepakat menjaga perdamaian dan keamanan di wilayah para PIHAK atau Kabupaten Mimika.
Pasal 6: Demikian perjanjian ini kami buat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan tanpa syarat-syarat apapun juga.
(Rachmat Fahzry)