Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MKD Sidangkan Ruhut Sitompul terkait 'Hak Asasi Monyet'

Salsabila Qurrataa'yun , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2016 |13:47 WIB
MKD Sidangkan Ruhut Sitompul terkait 'Hak Asasi Monyet'
Ilustrasi sidang MKD (Antara)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) siang ini menggelar sidang perdana terhadap anggota DPR RI Ruhut Sitompul. Politikus Partai Demokrat itu dilaporkan ke MKD terkait ucapannya yang menyebut “hak asasi monyet”.

"Nanti jam 13.00 WIB. Nanti dari pihak pengadu Muhammadiyah. Tentang pengaduannya nanti kita lihat," kata anggota MKD, Sarifuddin Sudding, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).

Menurutnya, MKD akan melihat dulu kasus ini dari sisi kelengkapan administrasi dan bukti. Tenaga ahli DPR juga memverifikasi terlebih dahulu.

"Kita belum simpulkan kasus ditindaklanjuti setelah verifikasi dari kecukupan alat bukti, ternyata dari tenaga ahli hasil rapat pleno internal, MKD dari sisi administrasi lengkap dari alat bukti juga lengkap, ditindaklajuti, apakah terbukti atau tidak," ujarnya.

Pemanggilan Ruhut sendiri akan bergantung hasil keputusan rapat. "Nanti kita agendakan selanjutnya," jelas Sudding.

Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak melaporkan Ruhut Sitompul ke MKD lantaran dianggap mengeluarkan kata-kata yang tidak layak dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada Rabu 20 April 2016.

(Baca: Kasus Siyono, Ruhut: Pelanggaran Apa, Hak Asasi Monyet?)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement