"Tersangka merupakan penampung satwa yang dilindungi. Bisnisnya sudah dilakoninya sejak tahun 2008 lalu," ucapnya.
Dari penggerebekan di rumah tersangka di Balak Engkolan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan itu, juga ditemukan puluhan ular python yang masih hidup.
"Ada juga binatang yang dilindungi lain seperti labi-labi, biawak dan kura-kura," tandasnya.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.