PEKANBARU - Polres Pelalawan, Riau membongkar praktik perdagangan ilegal berupa organ satwa yang dilindungi. Salah satunya adalah kulit ular python.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 265 lembar kulit python atau di Indonesia lebih dikenal dengan nama ular sanca.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani mengemukakan, berdasarkan pengamatan diperkirakan kulit ular phyton itu ukurannya sangat besar. Ini dilihat dari panjang dan lebarnya kulit ular.
"Ratusan kulit ular python ini diamankan dari seorang penampungnya bernama Sugito (43) warga Sorek," kata AKP Herman Pelani, Kamis (2/6/2016).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ular python ini dibeli dari warga. Kemudian menjual kepada pelanggan dengan harga Rp80.000 hingga Rp100 ribu per lembarnya. Ini tergantung dari ukuran kulit ular.