Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 265 Lembar Kulit Python Disita

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 02 Juni 2016 |18:15 WIB
Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 265 Lembar Kulit Python Disita
foto: Banda Haruddin Tanjung/Okezone
A
A
A

PEKANBARU - Polres Pelalawan, Riau membongkar praktik perdagangan ilegal berupa organ satwa yang dilindungi. Salah satunya adalah kulit ular python.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 265 lembar kulit python atau di Indonesia lebih dikenal dengan nama ular sanca.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani mengemukakan, berdasarkan pengamatan diperkirakan kulit ular phyton itu ukurannya sangat besar. Ini dilihat dari panjang dan lebarnya kulit ular.

"Ratusan kulit ular python ini diamankan dari seorang penampungnya bernama Sugito (43) warga Sorek," kata AKP Herman Pelani, Kamis (2/6/2016).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ular python ini dibeli dari warga. Kemudian menjual kepada pelanggan dengan harga Rp80.000 hingga Rp100 ribu per lembarnya. Ini tergantung dari ukuran kulit ular.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement