Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilarang Masuk Balai Kota, Pengguna Motor Parkir di Kantor Wapres

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2016 |11:36 WIB
Dilarang Masuk Balai Kota, Pengguna Motor Parkir di Kantor Wapres
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengunjung Balai Kota DKI Jakarta mendadak heboh lantaran kendaraan pribadinya dilarang masuk ke kawasan kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dilarangnya masuknya kendaraan pribadi tersebut karena mulai diberlakukannya Ingub Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI.

‎Salah satu pengunjung, Budi Amin mengaku kecewa lantaran dirinya bukan bagian dari PNS Pemprov DKI. "Saya itu bukan PNS, saya bawa barang dan makanan yang dipesan PNS. Jadinya susah begini tambah jauh mengantarnya," kata Budi saat ditemui Okezone di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Sementara itu, Petugas Pengamanan dalam (Pamdal) dan Satuan Petugas Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lokasi menyatakan bahwa pelarangan tersebut baru dilakukan perdana bagi umum pada hari ini.

"Gubernur dan Pak Wagub jalan kaki terus. Barusan Kasatpol PP juga jalan kaki," kata salah seorang Pamdal yang enggan disebutkan identitasnya.

Pantauan Okezone di lokasi, akibat pelarangan kawasan Balai Kota, membuat kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi arena parkir liar bagi pemilik kendaraan khususnya roda dua.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement