Oleh karena itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberi perhatian dan pengawalan terhadap kasus Salim Kancil ini. Terlebih hari ini adalah sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Salim Kancil.
"Putusan sidang ini akan menjadi tonggak pembuktian apakah proses hukum masih memberi harapan untuk mendapatkan keadilan dan tidak tunduk di bawah kuasa mafia perusak sumber daya alam," jelasnya.
Sementara itu, hingga siang ini sidang putusan terdakwa pembunuhan Salim Kancil, Hariono Dkk belum digelar di PN Surabaya. Sidang dengan agenda putusan ini rencananya digelar pukul 09.00 Wib.
Salim Kancil dan Tosan menjadi korban pembantaian dalam konflik tambang pasir di Desa Selok Awar-awar. Salim Kancil tewas dalam pembantaian sedangkan Tosan harus dirawat intensif pasca kejadian yang berlangsung pada 26 September 2015.
Polisi menetapkan 34 tersangka dan dua dia antaranya bernama Hariono, mantan Kades Selok Awar-awar dan Mat Dasir, Ketua BPD Selok Awar-awar sebagai otak dibalik pembantaian tersebut. Sidang perdana kasus pembunuhan Salim Kancil ini digelar pada 18 Februari 2016.
(Risna Nur Rahayu)