Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapal China Ditembak Indonesia, Menlu: Itu Bagian Penegakkan Hukum!

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2016 |17:27 WIB
Kapal China Ditembak Indonesia, Menlu: Itu Bagian Penegakkan Hukum!
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno LP Marsudi (Foto: Feri Usmawan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Satu unit kapal nelayan China kembali ditangkap di Perairan Natuna pada Jumat 17 Juni 2016. Penangkapan tersebut juga disertai dengan penembakan karena kapal tersebut diduga mencuri ikan di wilayah yang termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia itu.

Pemerintah China melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri Hua Chunying memprotes keras aksi tersebut. Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum internasional. Indonesia juga disebut menyalahgunakan kekuatan militer untuk mem-bully kapal nelayan China.

(Baca juga: Kapalnya Ditembak di Natuna, China Salahkan Indonesia)

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno LP Marsudi dalam kunjungannya di Komisi I DPR RI menyatakan, penangkapan kapal ikan Negeri Tirai Bambu itu sebagai bagian dari penegakkan hukum RI di ZEE. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Belanda itu menyebut hal tersebut adalah wewenang yang diberikan oleh UNCLOS.

“Penangkapan kapal ikan asing di Perairan Natuna adalah dalam rangka menegakkan hukum RI di ZEEI. Indonesia diberi wewenang oleh UNCLOS untuk menegakkan hak berdaulatnya di ZEEI,” kicau Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Damos Dumoli Agustian dalam akun @damos_agusman yang dikutip Okezone, Senin (20/6/2016).

Di hadapan Komisi I DPR, Retno juga menegaskan bahwa Indonesia hanya memiliki tumpang tindih ZEE dengan Vietnam dan Malaysia. “Tumpang tindih batas maritim hanya bisa lahir jika klaim sesuai dengan UNCLOS, ditarik dari basepoints. UNCLOS adalah piagam kelautan. Fakta historis tidak bisa menganulir UNCLOS, justru sebaliknya UNCLOS bisa menganulir fakta sejarah,” sambung Damos.

Menutup pernyataannya di Komisi I DPR, Retno sekali lagi menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara claimant state di Laut China Selatan (LCS). Istilah ‘claimant’ merujuk pada klaim atas pulau/karang di LCS. Indonesia tidak pernah mengklaim seperti halnya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, dan Kamboja yang terlibat langsung sengketa wilayah di LCS dengan China.

(Wikanto Arungbudoyo)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement