Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uang Ditransfer, Suap Putu Sudiartana Gunakan Modus Berbeda

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2016 |22:19 WIB
Uang Ditransfer, Suap Putu Sudiartana Gunakan Modus Berbeda
Konferensi Pers OTT I Putu Sudiartana (Foto: Bayu/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak tiga bukti transfer pengiriman uang menjadi barang bukti yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap rencana proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang melibatkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana sebagai tersangka.

Bukti transfer uang itu menjadi salah satu awal bagi tim Satgas KPK mengungkap kasus suap yang juga melibatkan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto sebagai tersangka selaku pemberi suap untuk Putu Sudiartana.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan uang suap diberikan sebanyak tiga kali dari Yogan Askan, rekanan Suprapto yang menstransfer uang ke Putu Sudiartana sebanyak Rp500 juta.

"Pemberian suap dari YA ke SPT kepada IPS dilakukan beberapa kali transfer. Transfer ini ada yang diberikan melalui MCH (Muchlis) kemudian ada memberikan juga melalui rekening ada tiga rekening di sini," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Laode mengakui suap melalui transfer ini merupakan modus yang berbeda dari operasi tangkap tangan yang kerap dilakukan KPK, dimana biasanya KPK menangkap para pemberi dan penerima suap sekaligus uang yang akan diberikannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement