YOGYAKARTA – Dinas perhubungan kota Yogyakarta menegaskan akan menertibkan parker liar di kawasan Malioboro. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan di area tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, G.M. Yulianto mengatakan, pihaknya tidak mentolelir adanya parkir liar paska parkir tepi jalan Malioboro dipindahkan ke Taman Parkir Abu Bakar Ali. Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran.
Adapun sirip jalan di kawasan Malioboro khusus roda empat. "Jika ada parkir roda 2, artinya pelanggaran," ujar Yulianto saat dihubungi Rabu (29/6/2016).
Ia menjelaskan bahwa lokasi parkir sudah ditentukan selain parkir Taman Abu Bakar Ali, juga ada Ramai Mall, eks Bioskop Indra, kawasan Ketandan dan Jalan Sriwedari.
Sejumlah parkir tak berizin bermunculkan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta. Parkir-parkir tak berizin itu berada di sirip-sirip jalan di sekitar gang jalan di Malioboro. Selain itu, kantong parkir juga dilakukan di lokasi jalan Senopati dan Ngabean. "Jika kurang, kami akan memanfaatkan di Bongsuwong kerjasama dengan PT KAI," kata Yulianto.
Ia menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian dan Satpol PP untuk menertibkan titik parker liar di Malioboro. Parkir liar yang menyebabkan kepadatan yakni di jalan Papringan di Selatan Pasar Beringharjo. "Kami akan menertibkan parkir yang melanggar aturan," pungkas dia..
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.