Selain itu, KPK juga menyita tiga bukti transfer dengan total nilai Rp 500 juta. Duit itu ditransfer ke beberapa rekening dalam waktu berdekatan dengan rincian Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta.
Uang itu merupakan suap dari pengusaha Yogas Askan. Sudiartana menjanjikan akan menggolkan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp 300 miliar. Proyek akan dimasukkan di APBN-P 2016 dan didanai menggunakan skema multiyears tiga tahun.
(Fahmi Firdaus )