JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut modus transfer antar bank bukanlah modus baru dari praktik suap menyuap.(Baca juga: Uang Ditransfer, Suap Putu Sudiartana Gunakan Modus Berbeda).
Pernyataan Saut itu menjawab keresahan Partai Demokrat yang menganggap penyerahan suap kepada anggota Komisi III Putu Sudiartana tidak lazim.
Sebab, Demokrat menganggap belum pernah ada modus suap melalui transfer dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. "Modus klasik atau lama juga ya sebenarnya transfer ini," kata Saut saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2016).
Menurut Saut cara suap melalui cash atau transfer tak ada yang berbeda. Menurutnya hal ini hanyalah soal kenyamanan bagi sang penerima yaitu Putu Sudiartana.
"Saya kira ini dinamika saja. Saya lebih suka menyebutnya style aja yang di dalamnya yang bersangkutan merasa aman dan nyaman dengan model menggunakan pihak ketiga," tutur Saut.
Sebelumnya Sudiartana ditangkap KPK pada Selasa, 28 Juni 2016 di rumah dinasnya di Ulujami, Jakarta Selatan. Uang SGD40 ribu atau Rp400 juta turut disita KPK saat menangkap Sudiartana.
Selain itu, KPK juga menyita tiga bukti transfer dengan total nilai Rp 500 juta. Duit itu ditransfer ke beberapa rekening dalam waktu berdekatan dengan rincian Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta.
Uang itu merupakan suap dari pengusaha Yogas Askan. Sudiartana menjanjikan akan menggolkan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp 300 miliar. Proyek akan dimasukkan di APBN-P 2016 dan didanai menggunakan skema multiyears tiga tahun.
(Fahmi Firdaus )