JAKARTA – Kasir Kafe Olivier, Jukiyah, terus dicecar pertanyaan oleh Hakim Anggota Binsar Gultom. Saat kematian Wayan Mirna, terdakwa Jessica Kumala Wongso telah membayar terlebih dahulu sebelum pesanannya diantar. Alhasil, ia dimintai keterangan lazimnya seorang konsumen melakukan pembayaran.
"Tidak, biasanya tidak pernah," ujar Jukiyah menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016)
Selanjutnya, hakim meminta Jukiyah menjelaskan detail posisi duduk Mirna dan Jessica di meja nomor 54. Namun, kasir tersebut mengaku tidak tahu total luas meja tempat ngopi Mirna dan Jessica.
Guna merancang suasana asli, Hakim Binsar Gultom justru meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa meja dan kursi tempat terdakwa dan korban nongkrong.
"Apa bisa barang bukti meja itu dihadirkan di sini (ruang sidang) karena biar jelas, faktual. Kemarin itu (rekaman CCTV) saya belum begitu puas," ujarnya.
Menganggapi permintaan hakim, JPU Shandi Handyka menyebut tak mungkin menghadirkan meja itu di ruang sidang. Terlebih, meja nomor 54 di kafe Olivier terpaku dengan lantai kafe secara permanen dan tersambung dengan kursi di meja 52 dan 53.
"Jadi kalau harus dihadirkan mesti ada pembongkaran, pemotongan-pemotongan," jawab JPU.
(Erha Aprili Ramadhoni)