Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Guru Madrasah Kepergok Cabuli Murid di Kelas

Agregasi Kabar Cirebon , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2016 |11:51 WIB
Oknum Guru Madrasah <i>Kepergok</i> Cabuli Murid di Kelas
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

KUNINGAN - Seorang oknum guru madrasah di Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, berinisial MS (64), ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Polres) setempat karena tertangkap basah sedang mencabuli NZ (9) yang tidak lain muridnya sendiri.

MS tertangkap basah oleh orangtua korban saat sedang mengajar di kelas dan mendekati korban yang sedang duduk di bangku belakang. Saat itu tersangka duduk di sebelah korban, dan langsung merangkulnya. Tangan tersangka sejurus kemudian langsung meraba payudara serta kemaluan korban hingga berkali-kali.

Selain meraba, tersangka juga sempat mencolok kemaluan korban menggunakan jari tangannya. Setelah diketahui sedang melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, orangtua korban langsung melapor ke aparat desa dan aparat Polsek Mandirancan.

Aparat kepolisian setelah menerima laporan tersebut langsung mengoordinasikan dengan unit PPA Polres Kuningan. Kemudian petugas langsung menjemput tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh warga dan aparat desa setempat pada Jumat pekan lalu.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, pada Jumat pukul 15.30 WIB itu pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Di lingkungan setempat tersangka seringkali dipanggil Ab oleh warga. Tersangka merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan.

“Tersangka sehari-hari bertugas sebagai tenaga pengajar (guru) di sebuah yayasan di Mandirancan. Pada saat kami melakukan penangkapan, tersangka tertangkap basah oleh orangtua korban sedang melakukan pencabulan, sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung diamankan Polsek Mandirancan. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari unit PPA,” ujar Syahduddi seperti dikutip dari Kabar Cirebon, Selasa (9/8/2016).

Saat ini, lanjut Syahduddi, tersangka sudah diamankan dan mendekam di hotel prodeo markas Polres Kuningan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ini bersifat leks spesialis Pasal 76 junto Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

“Setelah ditangkap petugas, sampai sekarang ini korban yang baru melaporkan kasus tersebut lebih dari sembilan orang. Modusnya masih kami dalami karena tidak menutup kemungkinan korban terus bertambah, tetapi sampai sejauh ini dan sudah kami ketahui dari laporan tersebut ada sembilan orang,” ujarnya seraya menyebutkan, rata-rata usia korban antara 6-10 tahun.

Kategori pencabulan terhadap anak di bawah umur, tambah Syahduddi, adalah kegiatan-kegiatan pada saat tersangka melakukan pengajaran di kelas dan menghampiri salah satu korban yang duduk bagian belakang. Berdasarkan infomasi dari keterangan tersangka, perbuatan tersebut sudah beberapa kali dan itu sempat dilakukan saat masih aktif sebagai PNS.

“Kita menindaklanjuti hal itu karena melihat korban sudah terlalu banyak dan kami kenakan unsur pidananya. Kasus ini sempat terjadi sekitar tahun 2006 saat tersangka masih aktif sebagai PNS dan kebetulan pada saat itu terdapat satu korban, jadi diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Syahduddi.

Upaya yang sudah dilakukan hingga saat ini, Syahduddi menyebutkan, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan secara lisan terhadap korban dan visum untuk mengetahui sejauh mana tindakan yang dilakukan oleh tersangka.

“Kita juga melakukan pendekatan secara psikologis melalui psikiater untuk mengetahui sejauh mana kondisi korban terhadap tindakan yang sudah dilakukan oleh tersangka. Korban mengaku diancam dengan iming-iming akan diberikan permen, kalau untuk ancaman lain belum kita dalami, tapi kemungkinan besar ada,” pungkasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement