JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang terbukti melakukan penganiayaan kepada pekerja rumah tangganya dan divonis selama satu tahun penjara. Hal tersebut di luar prediksinya.
Menurutnya, hakim akan memberikan vonis yang lebih ringan dari yang diputuskan hari ini. Mengingat sudah ada surat pernyataan dari pihak korban.
"Saya pikir akan lebih jauh meringankan dari tuntutan, tapi sudahlah saya terima keputusan hakim," kata Ivan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).