Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Ganti Rugi ke PRT, Ivan Haz Kaget dengan Vonis Hakim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2016 |19:42 WIB
  Sudah Ganti Rugi ke PRT, Ivan Haz Kaget dengan Vonis Hakim
Ivan Haz (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang terbukti melakukan penganiayaan kepada pekerja rumah tangganya dan divonis selama satu tahun penjara. Hal tersebut di luar prediksinya.

Menurutnya, hakim akan memberikan vonis yang lebih ringan dari yang diputuskan hari ini. Mengingat sudah ada surat pernyataan dari pihak korban.

"Saya pikir akan lebih jauh meringankan dari tuntutan, tapi sudahlah saya terima keputusan hakim," kata Ivan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

(Baca: Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Ivan Haz Menerima)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement