Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belajar dari Kasus Jamaah Ditahan, Menag Keluarkan Imbauan Khusus

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Sabtu, 13 Agustus 2016 |16:00 WIB
Belajar dari Kasus Jamaah Ditahan, Menag Keluarkan Imbauan Khusus
Foto: Okezone
A
A
A

MAKKAH - Belajar dari kasus penahanan seorang calon jamaah haji asal Madura beberapa hari lalu membuat Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin membuat imbauan khusus. (Baca juga: Menag Pastikan Pelayanan Haji Telah Ditingkatkan).

"Jangan membawa barang terlarang,"seru Menag Lukman melalui imbauan resmi dan akun Twitter-nya, Sabtu (13/8/2016).

Barang terlarang yang dimaksud seperti narkoba, senjata api, senjata tajam dan sejenisnya. Apabila membawa obat dari dokter untuk kepentingan pribadi, imbuhnya, disarankan agar menyertakan salinan resep dokter.

"Karena membawa berbagai macam barang tadi ancaman hukumannya adalah hukuman mati,"tegas Menag.

Kemudian, ia mengimbau agar tidak membawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir, seperti jimat, patung berbentuk makhluk hidup, kembang 7 rupa atau buku primbon.

Dilarang pula melakukan praktek sihir dan sejenisnya selama berada di Saudi. "Pelanggaran ketentuan ini dapat juga terancam hukuman mati," jelas Menag.

Imbauan ketiga bagi jamaah calon haji Indonesia agar tidak menerima titipan apapun dari orang-orang yang tidak dikenal. Apabila tidak bisa menolaknya karena ada hubungan kekerabatan, nasihat Menag, pastikan isi titipan dimaksud di hadapan penitip atau melaporkan titipan dimaksud ke pendamping kloter.

Terkait kebiasaan berfoto, ternyata pemerintah Arab Saudi melarang jamaah mengambil gambar di lingkungan fasilitas pemerintah yang terkait dengan pelayanan umum seperti bandara, rumah sakit, fasilitas militer dan lainnya.

"Hindari mengambil foto orang-orang Arab atau asing lainnya. Masyarakat Arab sangat sensitif dengan pengambilan foto tanpa izin," terang Menag.

Agar terhindar dari aksi kriminalitas, Menag mengingatkan agar jamaah calon haji tidak membawa uang tunai dalam jumlah banyak karena semua keperluan sudah ditanggung oleh pemerintah.

Bawaan berupa CD (compact disc) atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai budaya Arab Saudi pun dilarang dibawa. Peringatan utama yang selalu diulang-ulang terkait bawaan air zamzam tambahan dalam koper.

"Tiap jamaah sudah diberi fasilitas sebanyak 5 liter menjelang kepulangan. Dilarang menyelipkan air zamzam ke dalam bagasi atau tas kabin. Hal ini sangat membahayakan penerbangan jamaah terkait dengan keseimbangan pesawat," cetus Menag mengingatkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jamaah calon haji asal Madura, Ahmad Malik Tarsawi, dituduh membawa narkoba oleh pihak otoritas Arab Saudi.

Ahmad Malik Tarsawi yang tergabung dalam Kloter SUB 3 mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah pada Rabu 10 Agustus 2016 pukul 23.06 WAS. Dalam rombongan tersebut terdapat 442 orang, sudah termasuk petugas kloter.

Saat melalui proses imigrasi Bandara Madinah, sekira pukul 00.10 WAS (Kamis 11 Agustus 2016) koper milik Ahmad Malik Tarsawi diperiksa secara intensif oleh petugas bandara.

Setelah dibuka dan diperiksa oleh petugas, koper tersebut berisi obat-obatan (berbahan jamu tradisional) dan “jimat rajah” yang sudah dikemas secara rapi dalam kemasan tertutup.

Ahmad Malik Tarsawi lantas diinterograsi oleh pihak pusat BIN Bandara AMAA Madinah yang didampingi oleh petugas PPIH Daker Airport Madinah, Mokhammad Abdul Mukhid di Sektor II Airport.

Saat petugas BIN Bandara AMAA Madinah melakukan interogasi kepada jamaah berangkutan dan diterjemahkan oleh petugas, ada beberapa pertanyaan terkait barang bawaan yang dibawa oleh Ahmad Malik Tarsawi. Pihak BIN menyatakan bahwa barang yang dibawa oleh jamaah tersebut dikategorikan narkoba.

Jamaah yang bersangkutan kemudian diharuskan menjalani tes urine dan laboratorium. Kendati hasil tes urine negatif, namun yang bersangkutan diharuskan tetap membayar denda 607 riyal dan hingga kini masih ditahan, meski pihak keamanan menjanjikan akan melepas pada Jumat, kemarin. Upaya membebaskan Ahmad Malik Tarsawi hingga kini masih terus diupayakan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement