Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Cari Pemukul Adiknya, Pengamen Rampas Handphone Pelajar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2016 |15:17 WIB
Modus Cari Pemukul Adiknya, Pengamen Rampas <i>Handphone</i> Pelajar
Ilustrasi Penangkapan (Dok: Shutterstock)
A
A
A

‎Karena korban tetap melawan, kata Subowo, pengamen nekat membanting korban hingga mengalami luka di kedua lututnya. Selanjutnya, pelaku pun membawa kabur handphone milik korban.

"Tapi korban teriak, ‎kemudian anggota kita yang sedang patroli mengejar dan mengamankan pelaku," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah sering melancarkan aksi te‎rsebut dikawasan Kebayoran Baru dengan sasaran pelajar untuk membayar uang kontrakan.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara," tukas Subowo.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement