Karena korban tetap melawan, kata Subowo, pengamen nekat membanting korban hingga mengalami luka di kedua lututnya. Selanjutnya, pelaku pun membawa kabur handphone milik korban.
"Tapi korban teriak, kemudian anggota kita yang sedang patroli mengejar dan mengamankan pelaku," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah sering melancarkan aksi tersebut dikawasan Kebayoran Baru dengan sasaran pelajar untuk membayar uang kontrakan.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara," tukas Subowo.
(Fiddy Anggriawan )