BANDAR LAMPUNG – Syaiful Anwar (58) oknum PNS Pemkab Lampung Timur terancam bakal menghabiskan masa pensiunnya di dalam penjara. Pria paruh baya ini didakwa menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah.
”Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Jaksa Erlinawati, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (25/8/2016).
Erlinawati menjelaskan, Syaiful yang masuk masa pensiun sebagai PNS itu mendapatkan pipa gading gajah itu dari Sudiryatoni (berkas terpisah) sebanyak 36 buah dengan harga Rp 100 ribu per sentimeter.
Pipa gading gajah ini lalu dijual melalui Ali Wardana (berkas terpisah) ke peminat dengan harga Rp 1 juta – Rp 2 juta untuk pipa berukuran 10 sentimeter, 12 sentimeter, dan 19 sentimeter.
”Total harga untuk 36 buah pipa gading gajah ini disepakati Rp58 juta,” katanya.
Erlinawati mengatakan, berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI No 5 Tahun 2009, perbuatan terdakwa mengakibatkan kepunahan terhadap satwa liar yang dilindungi yaitu gajah.
”Hal itu juga tidak dapat dinilai dengan barang dan uang, karena satwa merupakan mata rantai dari ekosistem alam,” katanya.
(Fiddy Anggriawan )