Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Pungli Milyaran Rupiah, PNS Majalengka Ditangkap

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2016 |22:31 WIB
Terlibat Pungli Milyaran  Rupiah, PNS Majalengka Ditangkap
Ilustrasi Okezone
A
A
A

MAJALENGKA- Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka, Maman Suparman warga Blok Rabu RT 001 / RW 006 Desa Trajaya, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka , ditangkap petugas Polres Majalengka akibat dugaan penipuan sebesar Rp 2.300.000.000 terhadap Budi Prasetyo warga Desa Sumorame RT 001 / RW 007 Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus menerangkan kejadian itu bermula saat korban ingin mengurus perijinan usaha dan pembangunan PT Glory Star Wisesa yang beralamat di Jalan Raya Cirebon – Bandung tepatnya di Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Kemudian, korban diminta untuk memberikan uang untuk masalah perijinan tersebut. Korban pun menghendakinya dengan memberikan uang sebesar Rp 2.300.000.000 yang diserahkan dua kali kepada pelaku yaitu pada tanggal 30 September 2015 sebesar Rp 2.000.000.000 dan pada tanggal 4 November 2015 sebesar Rp 300.000.000, namun hingga saat ini legalitas perijinan tersebut tidak ada.

"Selain Maman, kami pun menangkap pelaku lainnya yakni Heru Suparta warga Dusun Jahalaksana RT 02 / RW 002 Desa Palasah, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Keduanya telah ditahan sejak tanggal 25 Agustus 2016 " paparnya, Senin (29/8/2016).

Adapun barang bukti yang telah disita antara lain lima akta jual beli tanah yang dibeli dari uang hasil penipuan dan penggelapan serta satu unit mobil Toyota Rush dengan nomor polisi E 1254 VH, warna putih yang dibeli dari hasil uang penipuan dan penggelapan.

"Sekarang kasusnya masih ditangani Polres Majalengka" ucapnya.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement