JAKARTA - Seorang Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, memiliki akun BlackBerry Messanger (BBM) yang diretas oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pelaku memanfaatkan pin BBM tersebut untuk meminta sejumlah uang ke teman dan kolega korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus akun BBM milik Hakim Agung ini masih diselidiki.
"Kasusnya sudah dilaporkan dari kuasa hukum korban. Saat ini kami masih menyelidiki itu, yang menangani ini Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2016).
Kemudian, Argo menjelaskan, kasus ini bermula saat staf korban, Lekova, mengonfirmasi korban karena meminta uang sebesar Rp10 juta pada 10 Desember. Korban pun merasa kaget dan menjelaskan kalau itu tidak benar.
"Menurut korban sebelumnya dia membuka sebuah link yang dikirimkan oleh seseorang ke kontak BBM-nya. Ketika korban buka, dia mengharuskan korban untuk memasukkan e-mail korban sehingga dia tidak bisa membuka lagi kontak BBM-nya," paparnya.