Modus tersebut adalah modus phising, di mana pelaku telah mengirimkan link yang mirip dengan sebuah situs lembaga atau instansi tertentu. Modus ini banyak terjadi pada pembobolan rekening nasabah bank, kemudian pelaku mengirimkan link seolah-olah asli dari pihak bank.
Setelah link tersebut terbuka, tanpa sadar data-data korban diretas oleh pelaku dan dipergunakan untuk kejahatan. Misalnya dengan membobol rekening ATM atau untuk melakukan penipuan seperti yang dialami hakim agung.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar pelaku dan meminta masyarakat lebih hati-hati terhadap kejahatan siber.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima link dan membuka link yang aneh," paparnya.
Argo menambahkan, hingga kini dia masih menunggu informasi selanjutnya dari petugas cyber crime. "Saya belum dapat informasi baru lagi," tutupnya.
(Awaludin)