JAKARTA - Seorang Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, memiliki akun BlackBerry Messanger (BBM) yang diretas oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pelaku memanfaatkan pin BBM tersebut untuk meminta sejumlah uang ke teman dan kolega korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus akun BBM milik Hakim Agung ini masih diselidiki.
"Kasusnya sudah dilaporkan dari kuasa hukum korban. Saat ini kami masih menyelidiki itu, yang menangani ini Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2016).
Kemudian, Argo menjelaskan, kasus ini bermula saat staf korban, Lekova, mengonfirmasi korban karena meminta uang sebesar Rp10 juta pada 10 Desember. Korban pun merasa kaget dan menjelaskan kalau itu tidak benar.
"Menurut korban sebelumnya dia membuka sebuah link yang dikirimkan oleh seseorang ke kontak BBM-nya. Ketika korban buka, dia mengharuskan korban untuk memasukkan e-mail korban sehingga dia tidak bisa membuka lagi kontak BBM-nya," paparnya.
Modus tersebut adalah modus phising, di mana pelaku telah mengirimkan link yang mirip dengan sebuah situs lembaga atau instansi tertentu. Modus ini banyak terjadi pada pembobolan rekening nasabah bank, kemudian pelaku mengirimkan link seolah-olah asli dari pihak bank.
Setelah link tersebut terbuka, tanpa sadar data-data korban diretas oleh pelaku dan dipergunakan untuk kejahatan. Misalnya dengan membobol rekening ATM atau untuk melakukan penipuan seperti yang dialami hakim agung.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar pelaku dan meminta masyarakat lebih hati-hati terhadap kejahatan siber.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima link dan membuka link yang aneh," paparnya.
Argo menambahkan, hingga kini dia masih menunggu informasi selanjutnya dari petugas cyber crime. "Saya belum dapat informasi baru lagi," tutupnya.
(Awaludin)