Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Pelanggaran Berat, Satu Prajurit TNI Dipecat Tak Hormat

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2016 |14:06 WIB
Lakukan Pelanggaran Berat, Satu Prajurit TNI Dipecat Tak Hormat
Pemecatan secara tak hormat prajurit TNI AD (Foto: Mabes TNI)
A
A
A

JAKARTA - Komandan Detasemen Markas, Markas Besar Angkatan Darat (Dandenma Mabesad), Kolonel Inf Asep Syaripudin memberhentikan seorang prajurit dengan tidak hormat. Asep mengaku, pemecatan merupakan langkah tegas yang diambil TNI AD terhadap prajurit yang tidak lagi dapat dibina berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tanggal 18 Februari 2016 tentang pemecatan Serka Junaidi yang telah melakukan pelanggaran berat.

“Hal ini merupakan bukti nyata dan komitmen yang tegas dari satuan dalam menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit guna menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan Detasemen Markas Mabesad, serta sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi demi mewujudkan organisasi yang sehat dan kinerja yang lebih maksimal,” tegas Asep saat memimpin pemecatan Serka Junaidi Ardian, Bintara Denma Mabesad, di Lapangan Upacara Mabesad Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Asep menambahkan, Serka Junaidi sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana pokok satu tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD karena telah melakukan pelanggaran berat bagi seorang Prajurit, yaitu Desersi.

Keputusan ini merupakan proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan Kitab Umum Hukum Pidana Militer (KUHPM) pasal 87. Selain Desersi, institusi TNI juga tidak akan memberikan toleransi dan kompromi terhadap prajurit maupun PNS TNI yang melakukan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba, asusila, curanmor dan pelanggaran berat lainnya.

"Saat ini masih ada 9 anggota Mabesad lainnya yang masih menunggu proses hukum karena pelanggaran yang dilakukan," imbuh Asep melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone.

Dalam rangka penegakan hukum, disiplin dan tata tertib prajurit TNI AD, Dandenma Mabesad sangat mengharapkan peran serta masyarakat. Asep meminta masyarakat, jika mengetahui dan mendengar ada prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran atau bertindak tidak sesuai dengan norma-norma keprajuritan, untuk tidak segan-segan melapor ke intitusi militer terdekat, agar bisa ditindaklanjuti oleh TNI AD.

“Kejadian pemecatan sebagai contoh agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri dan Institusi TNI AD yang kita cintai bersama, laksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh disiplin, tulus dan ikhlas serta gembira,” tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement