Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Dua Anak Kandung, Anggota TNI Divonis 10 Tahun & Dipecat

Raiza Andini , Jurnalis-Kamis, 29 September 2016 |16:29 WIB
Cabuli Dua Anak Kandung, Anggota TNI Divonis 10 Tahun & Dipecat
Proses pembacaan vonis terhadap Victor Carlos di Pengadilan Militer Dendapar. (Foto: Raiza Andini/Okezone)
A
A
A

DENPASAR – Anggota TNI AD Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soarez (45) divonis 10 tahun delapan bulan penjara karena terbukti mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Majelis hakim juga menghukum pecat terdakwa dan mewajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Denpasar, Kamis (29/9/2016). Victor Carlos diadili dalam dua berkas perkara terpisah. Sidang pertama dipimpin Mayor Sus Densif Siti Mulyaningsih, dengan hakim anggota Kapten Laut (KH) Bagus Parta Wijaya dan Mayor CHK Untung Hudiono.

Majelis memutuskan Victor Carlos terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (1) juncto Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak Pasal 45 juncto Pasal 5(b) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam  Rumah Tangga.

"Menjatuhkan pidana pokok pidana penjara selama enam tahun delapan bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair dengan kurungan tiga bulan penjara," kata Densif Siti Mulyaningsih dalam amar putusan.

Kemudian pada sidang kedua yang dipimpin Letkol Chk Farma Nihayatul S.H dengan hakim anggota Mayor Sus Densif Siti Mulyaningsih, dan Kapten Laut (KH) Bagus Parta Wijaya memvonis Serda Victor Carlos dengan pidana empat tahun penjara dan dipecat dari institusi TNI AD.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement