Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Dua Anak Kandung, Anggota TNI Divonis 10 Tahun & Dipecat

Raiza Andini , Jurnalis-Kamis, 29 September 2016 |16:29 WIB
Cabuli Dua Anak Kandung, Anggota TNI Divonis 10 Tahun & Dipecat
Proses pembacaan vonis terhadap Victor Carlos di Pengadilan Militer Dendapar. (Foto: Raiza Andini/Okezone)
A
A
A

Dalam vonis tersebut, Serda Victor Carlos terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 UU RI Tahun 2003 juncto pasal 2 tahun 1999 ayat 1 juncto pasal 24 KUHP juncto Pasal 100 Ayat 2, 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap di rumahnya dan penggugurkan kandungan memenjara terdakwa dengan pidana pokok penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang telah dilakukan," kata majelis.

Dalam persidangan terungkap Victor Carlos yang berdinas di Koramil Nusa Penida mencabuli dua anak kandungnya berinisial AV (16) dan MD (19) sebanyak 30 kali sejak Januari 2015. AV yang ketika itu masih duduk di bangku  SMA di wilayah Semarapura kerap mengeluh sakit dan  menangis hingga akhirnya mengadu pada sang ibunya berinisial RT yang kemudian menceritakan perlakuan bejat suaminya pada salah satu petugas intel TNI AD. Kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Militer Denpasar.

Atas putusan majelis hakim tersebut, oditur militer menyatakan pikir-pikir untuk menerima vonis atau mengajukan banding.  “Mohon izin Yang Mulia kami masih pikir-pikir terlebih dahulu," kata Oditur Militer Letkol Chk Farma Nihayatul

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement