DENPASAR – Anggota TNI AD Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soarez (45) divonis 10 tahun delapan bulan penjara karena terbukti mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Majelis hakim juga menghukum pecat terdakwa dan mewajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Denpasar, Kamis (29/9/2016). Victor Carlos diadili dalam dua berkas perkara terpisah. Sidang pertama dipimpin Mayor Sus Densif Siti Mulyaningsih, dengan hakim anggota Kapten Laut (KH) Bagus Parta Wijaya dan Mayor CHK Untung Hudiono.
Majelis memutuskan Victor Carlos terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (1) juncto Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak Pasal 45 juncto Pasal 5(b) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Menjatuhkan pidana pokok pidana penjara selama enam tahun delapan bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair dengan kurungan tiga bulan penjara," kata Densif Siti Mulyaningsih dalam amar putusan.
Kemudian pada sidang kedua yang dipimpin Letkol Chk Farma Nihayatul S.H dengan hakim anggota Mayor Sus Densif Siti Mulyaningsih, dan Kapten Laut (KH) Bagus Parta Wijaya memvonis Serda Victor Carlos dengan pidana empat tahun penjara dan dipecat dari institusi TNI AD.
Dalam vonis tersebut, Serda Victor Carlos terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 UU RI Tahun 2003 juncto pasal 2 tahun 1999 ayat 1 juncto pasal 24 KUHP juncto Pasal 100 Ayat 2, 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap di rumahnya dan penggugurkan kandungan memenjara terdakwa dengan pidana pokok penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang telah dilakukan," kata majelis.
Dalam persidangan terungkap Victor Carlos yang berdinas di Koramil Nusa Penida mencabuli dua anak kandungnya berinisial AV (16) dan MD (19) sebanyak 30 kali sejak Januari 2015. AV yang ketika itu masih duduk di bangku SMA di wilayah Semarapura kerap mengeluh sakit dan menangis hingga akhirnya mengadu pada sang ibunya berinisial RT yang kemudian menceritakan perlakuan bejat suaminya pada salah satu petugas intel TNI AD. Kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Militer Denpasar.
Atas putusan majelis hakim tersebut, oditur militer menyatakan pikir-pikir untuk menerima vonis atau mengajukan banding. “Mohon izin Yang Mulia kami masih pikir-pikir terlebih dahulu," kata Oditur Militer Letkol Chk Farma Nihayatul
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.