MEDAN – Sebanyak 21 orang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan (BB), mendapatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kemiliteran.
Mereka dipecat karena terlibat sejumlah kasus, diantaranya pembunuhan, pemalsuan, lari dari tugas (disersi) hingga penyalahgunaan narkoba.
Upacara pemecatan ke-21 orang prajurit TNI AD itu dipimpin langsung Kepala Staf Kodam I/BB, Brigjend (TNI) Tiopan Aritonang, di Lapangan Benteng Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan.
“Hari ini kita memberhentikan sebanyak 21 orang prajurit, yang terdiri dari seorang perwira dan 20 orang bintara/tamtama. Dari 21 orang itu, 13 diantaranya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, 6 orang terlibat disersi, 1 orang terlibat kasus pembunuhan dan 1 lainnya terlibat kasus pemalsuan,” jelas Tiopan usai upacara, Jumat (17/2/2017).
“Hari ini ada lima orang yang kita hadirkan dalam upacara, sementara sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tambahnya.
Tiopan mengaku, pemberhentian terhadap ke 21 prajurit TNI bermasalah itu dilakukan untuk tetap menjaga profesinalitas dan integritas TNI sebagai lembaga yang ingin terus mendapatkan kepercayaan publik.