Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Ledakan Gas di Makassar Terancam Denda Rp60 Miliar!

Zulfikarnain , Jurnalis-Selasa, 13 September 2016 |14:01 WIB
Tersangka Ledakan Gas di Makassar Terancam Denda Rp60 Miliar!
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

MAKASSAR - Akibat kelalaiannya yang mengakibatkan sebanyak tiga rumah toko (ruko) meledak di Makassar, Sulawesi Selatan, dua tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55. Mereka pun terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

“Kita kenakan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, khususnya Pasal 55. Dikenakan sanksi cukup berat bagi yang menyalahgunakan minyak dan gas yang disubsidi oleh pemerintah, bisa dikenakan penjara sampai enam tahun dan kena denda maksimal sampai Rp60 miliar,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono, Selasa (13/9/2016).

Ratusan tabung gas berbobot tiga kilogram dan 12 kilogram tersebtu telah disita oleh kepolisian. Polisi terus menyelidiki praktik pengoplosan yang mengakibatkan ledakan besar tersebut.

“Penyidik masih mendalami, dari mana mereka bisa menghasilkan tabung gas yang jumlahnya sampai ratusan ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka, karena penyelidikan ini dinamis," lanjut Rusdi.

Polrestabes Makassar sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial CW dan CS. Keduanya merupakan penyandang dana pengelola usaha. Akibat ledakan ini, puluhan tiga dan tiga mobil rusak berat. Selain itu, tiga orang masih kritis, satu luka ringan akibat ledakan besar tersebut.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement