 
                TASIKMALAYA - Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ternyata sampai saat ini tidak dilindungi oleh jaminan ataupun asuransi kesehatan, baik sejenis Jamkesmas, Jamkesda bahkaan BPJS Kesehatan.
Fakta ini cukup mencengangkan sekaligus ironis, mengingat peran dari para kepala desa selama ini justru membantu masyarakatnya untuk mendapatkan jaminan maupun pelayanan kesehatan yang layak.
Saat ini diperlukan jaminan sekaligus perlindungan kesehatan yang disediakan (dicover) pemerintah daerah bagi para kepala desa mupun aparatur pemerintah desa lainnya. Sebab tidak adanya jaminan kesehatan pada akhirnya justru merugikan para kepala desa sendiri. Ketika tidak memiliki BPJS Kesehatan yang didaftarkan secara mandiri, maka mereka pun terpaksa berobat sebagai pasien umum.
Kasus seperti ini bukan satu dua kali terjadi. Terakhir seperti kejadian yang menimpa Kepala Desa Nantang, Kecamatan Cigalontang, almarhum Suryana. Karena tidak memiliki jaminan kesehatan, maka dirinya harus menjalani pengobatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Tasikmalaya sebagai pasien umum.
Hingga akhirnya Suryana tutup usia, keluarganya terpaksa harus menanggung biaya pengobatan hingga mencapai Rp30 juta.
Ketua Asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tasikmalaya Panji Permana mengatakan, saat ini dari 351 kepala desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya mayoritas dari mereka tidak memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah daerah, baik berupa Jamkesmas dan Jamkesda.
Jika pun ada, maka itu berupa BPJS kesehatan yang didaftarkan secara mandiri oleh yang bersangkutan. Jangan sampai kejadian yang menimpa Kepala Desa Nantang Kecamatan Cigalontang, juga menimpa kepala desa lainnya.
"Pemerintah daerah perlu menyediakan jaminan kesehatan bagi para kepala desa. Inikan ironis, setiap hari kita membantu warga mendapatkan Jamkesmas, Jamkesda, UPCPK, BPJS kesehatan dan kini Kartu Indonesia Sehat (KIS), tetapi untuk dirinya sendiri tidak mendapat pelayanan jaminan kesehatan," tegas Panji.
Jaminan kesehatan nantinya bisa sejenis Jamkesda ataupun Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan (UPCPK). Meski diakui Panji, jika dicover dalam UPCPK jelas tidak akan masuk kriteria, karena rata-rata kepala desa tidak termasuk warga miskin.
Maka setidaknya ada asuransi kesehatan khusus untuk para kepala desa dan perangkat desa yang pembiayaannya diklaim pemerintah. Sehingga mereka bisa lebih tenang dan tidak dibebankan oleh iuran premi bulanan.