"Lumba-lumba ini jenis hewan yang dilindungi. Jika memang ada pihak yang sengaja melukai atau menangkapnya akan dikenakan tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Untuk mengetahui hal itu, perlu dilakukan identifikasi dan pengkajian. "Jika memang sangat diperlukan, tidak menutup kemugkinan lumba-lumba ini dibongkar dari kuburannya," kata Uray.
Namun tentunya, sambung Uray, harus memalui koordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Seperti yang kita ketahui bahwa lumba-lumba yang terdapat di dunia memiliki 40 jenis. Namun untuk di Indonesia sendiri hanya terdapat 16 jenis. Dan itu yang perlu diidentifikasi," tutupnya.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.