Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Pengadilan Janji Tuntaskan Persoalan Buku Nikah

Antara , Jurnalis-Rabu, 05 Oktober 2016 |13:39 WIB
Ketua Pengadilan Janji Tuntaskan Persoalan Buku Nikah
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

PAINAN - Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Naim berjanji akan menuntaskan permasalahan bagi 4.150 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah di daerah itu.

"Buku nikah merupakan hak dasar pernikahan, karena melalui buku itu baik suami maupun istri mengetahui hak dan kewajibannya," katanya di Painan, Rabu (5/10/2016).

Dalam penuntasan permasalahan buku nikah tersebut, ia akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintah kabupaten dan juga kantor kementerian agama setempat.

"Kami akan memetakan keberadaan mereka yang belum memiliki buku nikah setelah itu diberikan pemahaman dan melanjutkan ke proses penerbitan buku nikah," ungkapnya.

Menurutnya, Banyaknya pasangan yang tidak memiliki buku nikah dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat sehingga buku nikah dijadikan hal kesekian yang terpenting syarat pernikahan bisa dilengkapi.

Padahal, ujarnya pasangan yang tidak memiliki buku nikah akan kesulitan mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan lainnya.

"Jangan sampai setelah dirawat di rumah sakit mereka baru sadar bahwa buku nikah penting untuk mengurus BPJS Kesehatan, kan kasihan karena proses pengurusannya menjadi lebih panjang," sebutnya.

Ia menyebutkan, pengadilan agama yang diketuainya siap memberikan solusi bagi masyarakat sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.

"Apa jadinya kalau lembaga negara tidak memberikan jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat, untuk itu saya berjanji akan mencoba menuntaskan permasalahan tersebut," terangnya.

Naim sebelumnya merupakan Ketua Mahkamah Syar'iyah Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Ia menggantikan Surya sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pesisir Selatan yang menyerahkan tugasnya pada Jumat 9 September lalu.

Pada wawancara sebelumnya, Surya mengungkap bahwa di kabupaten itu terdapat 5.000 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, namun selama menjabat ia berhasil menerbitkan 850 buku nikah bagi pasangan tersebut.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement