JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembuatan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah.
"Pertama, kalau mau mengambil kebijakan yang berskala besar, mungkin kartu nikah itu kalau dilihat satu atau dua lembar saja itu kecil, tapi kalau dikalikan dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu tersebut jumlahnya akan sangat besar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
KPK pun menyarankan jika ada kebijakan seperti itu perlu dikaji secara matang terlebih dahulu. "Sejauh mana urgensinya dan sejauh mana memang kartu tersebut nanti bermanfaat, apalagi kalau menggunakan keuangan negara," ucap Febri.
(Baca Juga: Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Pengganti Buku Nikah)