Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah. Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
(Baca Juga: Menag Lukman Hakim Tegaskan Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah)
Kemenag memastikan, keberadaan kartu nikah bukanlah pemborosan atau penghamburan uang negara, misalnya biaya pencetakan kartu nikah tahun 2018 relatif murah, yaitu Rp680 juta untuk satu juta kartu.
Kemenag juga menjelaskan pengadaan kartu nikah bukan program dadakan, melainkan sudah melalui mekanisme persetujuan DPR sebelum pagu anggaran tahun 2018 ditetapkan.
(Arief Setyadi )