Selain itu, KPK juga sudah mempunyai pengalaman sebelumnya dalam menangani kasus-kasus korupsi di Kemenag, meskipun pihaknya tidak ingin hal-hal tersebut terjadi lagi pada era sekarang.
"Misalnya, karena KPK sudah cukup banyak berkoordinasi tim pencegahannya dengan Kementerian Agama, jadi harapannya imbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspons secara reaktif," katanya.
Sebagai contoh, ucap Febri, KPK mengharapkan agar kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e) tidak terulang kembali.
"Meskipun KTP-e itu selembarnya nilainya tidak terlalu mahal tapi ketika dikalikan dengan jutaan lembar dan diduga ada 'mark up' maka tentu nilai kerugian negaranya bisa sangat besar. Jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi lagi karena itu KPK juga menjalankan fungsi pencegahan," kata Febri.
Sebelumnya, Kemenag secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah pada 8 November 2018. Kemenag menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada 2018 dan untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.