JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, peluncuran kartu nikah tak akan menghapus kehadiran buku nikah. Inovasi itu diluncurkan hanya sebagai data pelengkap bagi pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan.
"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," kata Lukman di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
Baca juga: Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Pengganti Buku Nikah
Tujuan adanya kartu nikah, lanjut dia, hal itu untuk mempermudah masyarakat yang sudah menikah, lalu ingin memadu kasih di suatu tempat. Nantinya, mereka tak perlu membawa buku nikah kemana-mana.