Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu Buku Nikah, Beraksi Sejak 2015

Yohannes Tobing , Jurnalis-Selasa, 16 Maret 2021 |17:24 WIB
Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu Buku Nikah, Beraksi Sejak 2015
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara meringkus sindikat pemalsu buku nikah yang beranggotakan tujuh orang jaringan Jakarta dan Subang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi buku nikah palsu di wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Berkat laporan kasus tersebut, anggota Unit Resmob langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka

"Anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah, disita dua buah buku nikah," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).

Menurut Guruh, pelaku S bertindak sebagai perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumennya. Dari pelaku S, polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya yakni AH, A dan BS yang merupakan otak kasus.

Baca juga: 4 Tahun Bisnis Ijazah Palsu, Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi

"Kami kembangkan sampai akhirnya kita amankan pelaku lainnya," ucap Guruh.

Selain Guruh juga mengatakan bahwa petugas juga menangkap tiga pelaku lainnya berinisial S, Y, dan K, di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement