JAMBI - Seorang ibu rumah tangga berinisial AM (24) ditangkap tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi terkait ijazah palsu. Ia telah memalsukan ijazah sejak 2017 atau 4 tahun lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Jalan Pangeran Antasari, Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi.
"Kita berhasil nengungkap kasus Tindak Pidana Sistem Pendidikan Nasional berupa pemalsuan ijazah pendidikan yang dilakukan tersangka AM," ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Dia menambahkan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara memasang pengumuman di media sosial (medsos) sejak 2017.
Namun, pada awal Januari lalu, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan Sekolah Menengah Atas (SMA) palsu.
Tidak tinggal diam, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Akhirnya, petugas mendapatkan nama seseorang yang diduga sebagai pelakunya.
Selanjutnya, pada akhir Januari anggota unit tipidter melakukan undercover untuk bertemu pelaku.
Sesuai dengan perjanjian, diadakan pertemuan di kawasan Jalan Jend Basuki Rahmat (depan RS Mitra), Kota Baru, Kota Jambi.
Baca Juga : Gunakan Rapid Antigen Palsu, 18 Calon Penumpang Diamankan Polisi di Bandara
Cukup lama menunggu, kemudian pelaku datang ke dengan membawa ijazah paket C palsu.