Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Rapid Antigen Palsu, 18 Calon Penumpang Diamankan Polisi di Bandara

Wahyu Ruslan , Jurnalis-Sabtu, 30 Januari 2021 |20:30 WIB
Gunakan Rapid Antigen Palsu, 18 Calon Penumpang Diamankan Polisi di Bandara
Pemeriksaan calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (Foto: Wahyu Ruslan)
A
A
A

MAROS - Sebanyak 18 orang calon penumpang pengguna jasa udara di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan diamankan polisi setelah kedapatan menggunakan surat keterangan rapid antigen palsu saat menjalani pemeriksaan di area terminal keberangkatan.

Diketahui untuk mendapatkan surat rapid antigen palsu ini mereka membayar sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Hingga saat ini, belasan calon penumpang tersebut sementara diamankan di Mapolsek Bandara dan masih menjalani pemeriksaan petugas.

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan petugas Polsek Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengamankan sedikitnya 18 orang calon penumpang yang diduga menggunakan surat rapid antigen palsu, saat akan berangkat terbang melalui bandara.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Tahan 12 Orang yang Gunakan Surat Rapid Palsu

Belasan calon penumpang yang diamankan ini merupakan rombongan turis lokal dan berdomisili di kota Makassar dari 18 calon penumpang yang diamankan. Sebanyak 16 calon penumpang rencananya akan berangkat tujuan Makassar ke Denpasar, sementara 2 orang calon penumpang lainnya akan berangkat ke tujuan Makassar- Surabaya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement