Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Tahun Bisnis Ijazah Palsu, Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2021 |13:01 WIB
4 Tahun Bisnis Ijazah Palsu, Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi
Ibu muda ditangkap karena memalsukan ijazah. (Foto : Ist)
A
A
A

Usai menemukan sejumlah bukti yang meyakinkan, polisi akhirnya menangkap pelaku. Selanjutnya, anggota Unit Tipidter melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku di Jalan Pangeran Antasari (Samping SMA N 2 Kota Jambi), Jambi Timur, Kota Jambi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti terkait tindak pidana tersebut, yaitu berupa laptop, stempel, hologram dan sejumlah lembaran ijazah palsu.

"Di kediaman tersangka ini dijadikan pembuatan ijazah palsu. Rata-rata ijazah palsu tersebut dijual tersangka dengan harga Rp1 juta," tutur Handres.

Baca Juga : Palsukan Surat Bebas Covid, Oknum Jamaah Tabligh Ditangkap

Atas kejadian tersebut, pelaku ditahan di Polresta Jambi guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 68 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi "setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan" atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement