"Ini tambahan informasi karena ada barcode di sini yang memudahkan bagi sejumlah kalangan untuk mengetahui identitas setiap warga negara terkait status pernikahannya," imbuh dia.
Baca juga: Pungli Penerbitan Buku Nikah, Pegawai KUA di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya juga tak mewajibkan masyarakat untuk memiliki kartu nikah. Namun, diharapkan ke depannya seluruh masyarakat dapat memiliki kartu nikah sebagai keseragaman data dalam pencocokan status pernikahan
"Jadi tidak ada kewajiban atau tidak wajib supaya fasilitasi terbitkan sebagai sebuah terobosan bagi Kementerian Agama kaitannya dengan Dukcapil. Kaitanya dengan sistem data kependudukan kita yang tentu harapanya semua kita memiliki ini," jelasnya.
Baca juga:Jika Terbukti Terima Pungli Rp450 Juta, 'Pecat & Penjara' Polwan di Jatim