Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pungli Penerbitan Buku Nikah, Pegawai KUA di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 04 September 2018 |02:49 WIB
Pungli Penerbitan Buku Nikah, Pegawai KUA di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara
ilustrasi
A
A
A

MEDAN - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada Nurma, oknum pegawai pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Pegawai yang berstatus sebagai aparatur sipil negara itu, dihukum karena terbukti melakukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang hendak menerbitkan buku nikah.

Putusan terhadap Nurma dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Senin (3/9/2018) siang. Dalam putusan itu, hakim juga memvonis Nurma dengan pidana denda senilai Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Nurma dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi," ucap hakim Syafril di hadapan terdakwa dan penuntut umum.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Nurma lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Akbar Pramadhana, yang meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement