Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pungli Penerbitan Buku Nikah, Pegawai KUA di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 04 September 2018 |02:49 WIB
Pungli Penerbitan Buku Nikah, Pegawai KUA di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara
ilustrasi
A
A
A

Kedua saksi memohon kepada terdakwa agar terdakwa dapat memproses akad nikah atas nama Suryani dan Faisal di KUA serta menerbitkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Belawan.

Atas permohonan tersebut terdakwa bersedia membantu asalkan saksi Dedek Sumarna dan Juliani menyiapkan uang tunai Rp. 2 juta. Sempat terjadi tawar menawar harga, namun terdakwa tidak mau jika biaya tersebut diturunkan lagi mengingat pasangan ini berstatus Janda dan Duda.

Bahwa permintaan uang sebesar Rp2 juta tersebut oleh terdakwa dimaksudkan agar terdakwa bisa mengurus proses akad nikah di KUA dan penerbitan surat/Buku Nikah, mengingat bahwa pasangan (Suryani dan Faisal) berstatus Janda dan Duda cerai maka seharusnya keduanya menunjukkan dan melampirkan bukti surat cerai yang diterbitkan oleh Kantor Pengadilan Agama setempat

Dede Sumarna dan Juliani akhirnya terpaksa menyetujui permintaan terdakwa atas biaya sebesar Rp. 2 juta dan disepakati untuk proses akad nikah di KUA Kecamatan Medan Belawan dan penyerahan buku nikah direncanakan pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2018

Kemudian saksi kembali datang menemui terdakwa dan menyerahkan dokumen persyaratan akad nikah dan penerbitan buku nikah, dan pada saat setelah menerima dokumen persyaratan tersebut, terdakwa menuliskan status jejaka pada nama Faisal di Kartu Keluarganya dan menuliskan status perawan pada nama Suryani di kartu keluarganya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement