Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pungli Penerbitan Buku Nikah, Pegawai KUA di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 04 September 2018 |02:49 WIB
Pungli Penerbitan Buku Nikah, Pegawai KUA di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara
ilustrasi
A
A
A

Hal ini dilakukan oleh terdakwa agar membuat seolah olah pasangan tersebut adalah Jejaka dan Perawan, karena jika dituliskan Duda dan Janda maka diperlukan adanya bukti surat Cerai dari Kantor Pengadilan Agama setempat.

Kemudian usai urusan administrasi, terdakwa memberi pesan kepada saksi untuk melunasi yang sebesar Rp2 juta. Bahwa selanjutnya pada Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, saksi Dedek Sumarna dan Juliani mendatangi terdakwa sambil membawa amplop berisikan uang Rp. 2 juta setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Juliani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Nurma.

Nurma mengatakan untuk proses akad nikah dan penyerahan buku nikah bisa dilakukan pada hari itu juga. Namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian dan menangkap terdakwa berikut mengamankan barang bukti Uang Rp2 juta.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan ditemukan uang sebesar Rp4.2 juta di laci meja terdakwa yang ternyata sebelumnya terdakwa juga telah meminta dengan paksa dan menerima sejumlah uang dari para calon mempelai atau orang tua dari calon mempelai dalam pengurusan pernikahan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement