Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pungli Penerbitan Buku Nikah, Pegawai KUA di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 04 September 2018 |02:49 WIB
Pungli Penerbitan Buku Nikah, Pegawai KUA di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara
ilustrasi
A
A
A

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa Nurma diringkus dalam operasi tangkap tangan Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu pada Februari 2018 silam.

Dugaan pungli ini berawal saat saksi Dedek Sumarna dan Juliani, bertemu dengan terdakwa di kantor KUA Kecamatan Medan Belawan pada 5 Februari 2018. Mereka bertemu terdakwa untuk meminta pertolongan mengurus penerbitan buku nikah atas nama adiknya yang bernama Suryani yang sudah melaksanakan pernikahan siri pada tanggal 29 Januari 2018 dengan Faisal.

Keduanya menanyakan berapa biaya pernikahan jika pasangan gadis dan bujangan, dan dijawab oleh terdakwa biaya nikah dan penerbitan buku nikah sebesar Rp700 ribu.

Kedua saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwa adiknya yang bernama Suryani dan suaminya (Faisal) masing masing telah pernah menikah dengan orang lain dan sudah bercerai dibawah tangan, dan memberitahukan bahwa keduanya yaitu Suryani dan Faisal telah menikah siri pada tanggal 29 Januari 2009.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement