Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pungli Penerbitan Buku Nikah, Pegawai KUA di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 04 September 2018 |02:49 WIB
Pungli Penerbitan Buku Nikah, Pegawai KUA di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara
ilustrasi
A
A
A

MEDAN - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada Nurma, oknum pegawai pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Pegawai yang berstatus sebagai aparatur sipil negara itu, dihukum karena terbukti melakukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang hendak menerbitkan buku nikah.

Putusan terhadap Nurma dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Senin (3/9/2018) siang. Dalam putusan itu, hakim juga memvonis Nurma dengan pidana denda senilai Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Nurma dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi," ucap hakim Syafril di hadapan terdakwa dan penuntut umum.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Nurma lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Akbar Pramadhana, yang meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa Nurma diringkus dalam operasi tangkap tangan Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu pada Februari 2018 silam.

Dugaan pungli ini berawal saat saksi Dedek Sumarna dan Juliani, bertemu dengan terdakwa di kantor KUA Kecamatan Medan Belawan pada 5 Februari 2018. Mereka bertemu terdakwa untuk meminta pertolongan mengurus penerbitan buku nikah atas nama adiknya yang bernama Suryani yang sudah melaksanakan pernikahan siri pada tanggal 29 Januari 2018 dengan Faisal.

Keduanya menanyakan berapa biaya pernikahan jika pasangan gadis dan bujangan, dan dijawab oleh terdakwa biaya nikah dan penerbitan buku nikah sebesar Rp700 ribu.

Kedua saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwa adiknya yang bernama Suryani dan suaminya (Faisal) masing masing telah pernah menikah dengan orang lain dan sudah bercerai dibawah tangan, dan memberitahukan bahwa keduanya yaitu Suryani dan Faisal telah menikah siri pada tanggal 29 Januari 2009.

Kedua saksi memohon kepada terdakwa agar terdakwa dapat memproses akad nikah atas nama Suryani dan Faisal di KUA serta menerbitkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Belawan.

Atas permohonan tersebut terdakwa bersedia membantu asalkan saksi Dedek Sumarna dan Juliani menyiapkan uang tunai Rp. 2 juta. Sempat terjadi tawar menawar harga, namun terdakwa tidak mau jika biaya tersebut diturunkan lagi mengingat pasangan ini berstatus Janda dan Duda.

Bahwa permintaan uang sebesar Rp2 juta tersebut oleh terdakwa dimaksudkan agar terdakwa bisa mengurus proses akad nikah di KUA dan penerbitan surat/Buku Nikah, mengingat bahwa pasangan (Suryani dan Faisal) berstatus Janda dan Duda cerai maka seharusnya keduanya menunjukkan dan melampirkan bukti surat cerai yang diterbitkan oleh Kantor Pengadilan Agama setempat

Dede Sumarna dan Juliani akhirnya terpaksa menyetujui permintaan terdakwa atas biaya sebesar Rp. 2 juta dan disepakati untuk proses akad nikah di KUA Kecamatan Medan Belawan dan penyerahan buku nikah direncanakan pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2018

Kemudian saksi kembali datang menemui terdakwa dan menyerahkan dokumen persyaratan akad nikah dan penerbitan buku nikah, dan pada saat setelah menerima dokumen persyaratan tersebut, terdakwa menuliskan status jejaka pada nama Faisal di Kartu Keluarganya dan menuliskan status perawan pada nama Suryani di kartu keluarganya.

Hal ini dilakukan oleh terdakwa agar membuat seolah olah pasangan tersebut adalah Jejaka dan Perawan, karena jika dituliskan Duda dan Janda maka diperlukan adanya bukti surat Cerai dari Kantor Pengadilan Agama setempat.

Kemudian usai urusan administrasi, terdakwa memberi pesan kepada saksi untuk melunasi yang sebesar Rp2 juta. Bahwa selanjutnya pada Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, saksi Dedek Sumarna dan Juliani mendatangi terdakwa sambil membawa amplop berisikan uang Rp. 2 juta setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Juliani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Nurma.

Nurma mengatakan untuk proses akad nikah dan penyerahan buku nikah bisa dilakukan pada hari itu juga. Namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian dan menangkap terdakwa berikut mengamankan barang bukti Uang Rp2 juta.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan ditemukan uang sebesar Rp4.2 juta di laci meja terdakwa yang ternyata sebelumnya terdakwa juga telah meminta dengan paksa dan menerima sejumlah uang dari para calon mempelai atau orang tua dari calon mempelai dalam pengurusan pernikahan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement