JAKARTA – Keluarga pelaku pemutilasi anak, Arjuna (1) di Cengkareng, Jakarta Barat mengancam akan menyebarkan rekaman video pengakuan Mut Mainah alias Iin (28), apabila sang suami yang berprofesi sebagai polisi, yakni Aipda Denny Siregar tidak dihukum. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono memastikan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pro-justicia.
"Gini loh, ini kan proses pro-justicia. Pasti akan diproses, pasti, jangan khawatir untuk itu," kata Awi di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Awi menambahkan, walaupun Denny Siregar anggota Provos Polda Metro Jaya, pihaknya tetap bakal mengusut aksi sadis yang dilakukan Iin. Ia menampik disebut pilih kasih dalam kasus tersebut.
"Lah iya toh, kita sudah buktikan semuanya. Kita tidak pernah pilih kasih selama ini (walaupun anggota)," sambungnya.
Oleh karena itu, Awi mengimbau kepada keluarga ibu mutilasi anak kandungnya untuk tidak melakukan penyebaran video. Terelebih lagi jika video yang tidak dapat bertanggung-jawabkan kebenarannya, termasuk adanya UU ITE sebagai konsekuensi penyebaran tersebut.
"Kita mengimbau sekecil informasi apapun sampaikan kepada polisi. Daripada nanti terkena UU ITE kalau kita sebarkan sesuatu yang mentransmisikan, memfitnah orang, kan bahaya," tegas Awi.
(Baca juga: Keluarga Ancam Sebar Video terkait Kasus Mutilasi Anak)