SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa sesat untuk ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dalam Surat nomer KEP-64/MUI/JTM/X/ disebutkan bahwa padepokan tersebut mengajarkan ajaran yang sesat dan menyesatkan.
Sejumlah kegiatan yang dianggap menyimpang, menyesatkan, melecehkan dan menodai agama di antaranya dengan mendoktrin bahwa praktik yang dilakukan di padepokannya ‘kun fayakun’. Dalam pernyataannya, Ketua MUI Jawa Timur, KH Abdussomad Bukhori menganggap tindakan itu sebagai kedustaan besar yang menyesatkan.
Dari hasil investigasi MUI Jatim, Padepokan Dimas Kanjeng mengajarkan wirid-wirid yang menyimpang. Seperti kalimat 'ya ingsun sejatine Alloh wujud ingsun dzat Alloh'. "Kalimat ini ditemukan dalam bacaan-bacaan yang dijadikan amalan pengikut. Kalimat ini sesat dan bertentangan dengan aqidah Islam," katanya, Rabu 12 Oktober 2016.
MUI juga menganggap, padepokan sudah memberikan doktrin keyakinan khufarat kepada pengikutnya tentang adanya ‘Bank Gaib’. Dalam fatwa tersebut, MUI juga menepis konsep karomah yang diajarkan Dimas Kanjeng kepada pengikutnya. Dalam doktrin tersebut, Taat Pribadi seolah-olah punya keistimewaan seperti bisa menggandakan uang.
Dia menjelaskan, karomah bukan untuk dipertontonkan seperti yang dilakukan Dimas Kanjeng. Apa yang dilakukan yang bersangkutan jauh dari seorang aulia atau wali.
Tak hanya itu, padepokannya juga mengajarkan salat yang tidak ada tuntunannya, yakni salat shikat radhiyatul qubri. Salat ini terdiri dari dua rakaat dengan masing-masing rakaat membaca Al-fatihah dan mengucapkan 'hu' sebanyak 41 kali.
MUI meromendasikan agar aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, MUI juga meminta pemerintah meninjau ulang izin yayasan Dimas Kanjeng di Desa Wungkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
(Qur'anul Hidayat)