Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

34 Kukang Jawa Hasil Pasar Ilegal Segera Dibebaskan

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2016 |05:15 WIB
34 Kukang Jawa Hasil Pasar Ilegal Segera Dibebaskan
A
A
A

BANDUNG - Pusat penyelamatan dan rehabilitasi satwa international, Indonesian Anila Reque (IAR) menerima 34 Kukang Jawa (nycticebus javanicus) hasil penindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat pada, Selasa, 18 Oktober 2016.

Kukang tersebut berhasil disita dari pemburu dan pengepul di wilayah Bandung serta Kabupaten Bandung Barat.

“Tadi malam tim rescue IAR Indonesia beserta satwa sudah sampai di Pusat Rehabilitasi di kaki Gunung Salak Bogor. Satwa aman, semalam tim medis sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sementara. Terdiri dari 14 individu jantan dan 20 individu betina,” ujar dokter hewan IAR, drh. Nur Purba Priambada, melalui rilisnya yang di terima Okezone, Kamis (20/10/2016).

Purba mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mengetahui kondisi kukang. Mulai dari pengecekan fisik dan pemberian obat.

Dari hasil pemeriksaan tim medis, secara umum kondisi kukang mengalami stres. Lima kukang memiliki luka seperti gigitan, tiga individu mengalami trauma di bagian mata dan satu individu teraba ada peluru senapan angin di bagian punggung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement