Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ribuan Kendaraan Dinas di Kabupaten Indramayu Nunggak Pajak Tahunan

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2016 |09:26 WIB
Ribuan Kendaraan Dinas di Kabupaten Indramayu Nunggak Pajak Tahunan
Ilustrasi (RC)
A
A
A

"Kami hanya sebatas mendata serta mengimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor. Kalau mereka tidak mau membayar pajak, tentunya harus ada alasan yang jelas," ujar dia.

Islam mengimbau, apabila masyarakat sudah menjual kendaraan miliknya atau kendaraannya memang rusak dan sudah tidak bisa dipakai lagi, hendaknya segera melapor ke Samsat. Hal ini sangat penting, karena kalau tidak melapor akan tetap tercatat sebagai wajib pajak.

"Dengan banyaknya kendaraan yang tidak membayar pajak tentunya sangat merugikan negara. Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat juga mengeluhkan banyaknya angkutan umum yang tidak membayar pajak, seperti odong-odong, mini car dan lain sebagainya. Kendaraan tersebut banyak melakukan aktivitas di jalan umum sebagai angkutan umum, namun belum dikenakan pajak karena memang belum ada regulasinya," ungkapnya.

Sementara, Kasubag umum dan Kepegawaian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indramayu, Musadad menuturkan, sosialisasi tentang penghapusan denda pajak belum tersosialisasikan dengan baik. Ia menambahkan, surat edaran dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat juga belum ada. Selain itu sosialisasi melalui media juga masih sangat minim.

"Jika ada kendaraan pelat merah yang menunggak pajak, itu merupakan tanggung jawab masing-masing dinas atau instansi, " pungkasnya.

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement