MEDAN – Provost Polda Sumatera Utara sudah selesai memeriksa tujuh polisi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengguna jalan. Mereka segera disidang di internal kepolisian.
"Sudah selesai diperiksa di propam, berkas pemeriksaan dan pelaku sudah dikembalikan kepada kapolresnya untuk dipersiapkan pelaksanaan sidang," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting kepada Okezone, Kamis (27/10/2016).
Ia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada tujuh polisi tersebut, karena semuanya tergantung hasil sidang.
"Tergantung hasil keputusan sidang. Kalau nanti sudah sidang, akan saya informasikan kepada publik apa sanksi yang diberikan kepada mereka," pungkas Rina.
Ketujuh polisi tersebut diperiksa propam karena melakukan pungli. Seorang di antaranya berinisial Aiptu S sempat menghindar dari pemeriksaan bidang propam.
(Salman Mardira)