Kemudian untuk kasus kepemilikan senjata api (senpi), penyidik sudah melimpahkan berkasnya ke JPU, dan masih menunggu apakah JPU menyatakan berkas Aa Gatot lengkap atau belum.
"Terkait kepemilikan senpi, Kamis 10 November sudah tahap pertama, kita masih menunggu dari JPU gimana. Tapi saat ini yang bersangkutan masih di Polda Metro untuk kita kembangkan terkait senpi yang sampai saat ini masih berproses," terang Awi.
Sebagaimana diberitakan, nama Gatot Brajamusti mulai menguak sejak diamankan anggota Polda NTB di salah satu hotel di Mataram saat melakukan pesta narkoba. Ia diamankan beserta barang bukti berupa sabu di kantong celananya. Sejak itu satu per satu pelanggaran hukum pidana mulai terungkap. (wal)
(Khafid Mardiyansyah)